Tuesday, 14 June 2016

Bercerai: Boleh atau Tidak?

Dapatkah perceraian menjadi salah satu jalan keluar dari kemelut dalam rumah tangga Kristen? Dapatkah penderitaan batin dan jasmani yang dialami oleh seorang istri menjadi alasan kuat untuk bercerai dari suaminya? Apakah yang dikatakan Yesus dan tulisan-tulisan kanonik, khususnya Perjanjian Baru, tentang perceraian?

Itulah antara lain pertanyaan-pertanyaan yang melatarbelakangi isu yang diangkat dalam buku ini, yakni perceraian. Pada kenyataannya, perceraian merupakan hal yang nyata terjadi di tengah-tengah kehidupan bergereja. Kita tidak dapat menutup mata akan hal itu. Sekaligus kita tidak dapat begitu saja memberikan penilaian yang miring “apalagi menghakimi" terhadap mereka yang mengambil sikap untuk bercerai.

Sebagai orang beriman kita harus bersedia mengkaji apa yang dikatakan oleh Alkitab. Dalam hal ini, buku ini mengajak kita secara terbuka dan sungguh-sungguh menyimak yang dikemukakan oleh tulisan-tulisan Perjanjian Baru tentang perceraian. Melalui penelaahan yang mendalam ini pada akhirnya kita dibekali untuk mengambil sikap: bolehkah orang Kristen bercerai?

PEMESANAN
Ketik: #CERAIBT + Nama + Kota + pilih bank BCA/Mandiri/BRI/BNI untuk transfer (kami akan informasikan harga + ongkir)
Kirim WA&LINE: 08889109770 / 081806806377 /
SMS: 085771126168/
pin 2BC8AB65 / 5EB3E646
Telepon 021-29459402 / 08988200849

1 comment:

  1. Awalnya saya tdk mengerti apa itu RPP dlm istilah HKBP. Saya hnya dpt kbr dari saudara kl saya sdh di RPP sesuai di Warta Jemaat pd waktu hr minggu, krn saya pd waktu itu sdg tugas di luar tempat. Saya disebutkan di warta itu tdk lg mnjdi anggota HKBP artinya saya dikeluarkan krn selingkuh. Stlah saya caritau trnyata istri saya yg lapor ke majelis dan Pendeta agar saya di RPP krn saya selingkuh. Sesuai aturan HKBP, selama 6 bulan saya tnggu tdk jg ada respon dari pihak majelis/Sintua HKBP sbg tindak lanjut RPP tadi (untuk pembinaan). Dan sesuai waktu brjalan akhirnya HKBP merubah daftar nama keanggotaan mnjadi atas nama istri saya yg trcatat di buku HKBP bkn nama saya lg sbg suami. Artinya kami secara otomatis bercerai krn tdk bs lg brgandengan tangan secara bersama2 dan dgn iman sedikit brbeda, dmn saya mnjdi jemaat GPII (Gereja Pentakosta Indonesia Internasional). Hal ini yg mnjdi prtanyaan apakah kami bs brcerai....kebetulan profesi saya sering tugas ke luar kota dan jarang pulang shg mnjdi ada jarak diantara kami.

    ReplyDelete